BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Akan Dicairkan kepada Karyawan Pemilik Kriteria Ini

- 2 Agustus 2021, 12:50 WIB
 Ilustrasi pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Foto: Dok. Bank Indonesia/

PR DEPOK – Penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 hanya disalurkan kepada karyawan yang telah memenuhi kriteria dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Kembali menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 kepada 1 juta karyawan.

Kemnaker telah menerima data pendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8,7 karyawan.

Baca Juga: KPK Wanti-wanti Pihak yang Hambat Pencarian Buronan Harun Masiku akan Ada Ancaman Pidana

Namun, pemerintah hanya akan menyalurkan kepada 1 juta penerima, dengan masing-masing karyawan mendapatkan uang senilai Rp1 juta.

“Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek di-screening oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Adapun dari satu juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 penerima telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kriteria.

Baca Juga: Segera Nikahi Fans Fanatiknya, Andhika Kangen Band Mantap Naik Pelaminan Lagi Usai 4 Kali Gagal Berumah Tangga

Berikut ini kriteria penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP yang disertakan dengan NIK.

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

4. Masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Indonesia Akan Terima 45 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Bulan Agustus

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

6. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, Kemnaker telah memperkirakan ada sebanyak 8,7 juta karyawan yang akan dicek ulang dan menjadi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, apabila telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Korupsi Bansos sebagai Musibah, Gus Umar: Apa Dia Gak Paham Arti Musibah?

“Berdasarkan kriteria itu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU,” kata Menaker Ida.

Para karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dananya melalui bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Khusus penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Aceh, dananya akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Tak Cuma Ayu Ting Ting, Keluarga Pelantun 'Sambalado' juga Ikut Terseret Petisi Blacklist dari Televisi

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI. Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,” kata Ida.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan uang melalui Lembaga penyalur diiimbau agar tetap mematuhi protokol Kesehatan, agar terhindar dari penyebaran Covid-19.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x