KPK Monitoring Penyaluran Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 bagi 3 Juta Pelaku Usaha Mikro

- 11 Agustus 2021, 19:26 WIB
Proses mendataan dan pengajuan penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Proses mendataan dan pengajuan penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA/Rahmad

Pihak KPK akan selalu memastikan penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 agar tepat sasaran.

Oleh sebab itu, pemerintah telah menyediakan layanan untuk memastikan hal tersebut melalui aplikasi JAGA Bansos.

Perlu diperhatikan, Kemenkop dan UKM akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 5 Pemain Bintang yang Tiba-tiba Meninggalkan Klubnya , Lionel Messi Termasuk?

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro agar dapat dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2, di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: 5 Pemain Bintang yang Tiba-tiba Meninggalkan Klubnya , Lionel Messi Termasuk?

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah