Pihak KPK akan selalu memastikan penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 agar tepat sasaran.
Oleh sebab itu, pemerintah telah menyediakan layanan untuk memastikan hal tersebut melalui aplikasi JAGA Bansos.
Perlu diperhatikan, Kemenkop dan UKM akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: 5 Pemain Bintang yang Tiba-tiba Meninggalkan Klubnya , Lionel Messi Termasuk?
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro agar dapat dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: 5 Pemain Bintang yang Tiba-tiba Meninggalkan Klubnya , Lionel Messi Termasuk?