5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sebagaimana diketahui, program penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 dilakukan untuk membantu dan menyemangati para pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Presiden Joe Biden Berencana Hentikan Penerbangan Pesawat Bahan Bakar Fosil pada 2050
Kemenkop dan UKM mengharapkan agar penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta dapat tersalurkan secara merata.
Sementara itu, penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 di bulan Agustus ini akan difokuskan kepada pelaku usaha mikro di luar wilayah Jawa dan Bali.
Terkait penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2, KPK telah ditugaskan untuk selalu monitoring, sebagaimana tercatat dalam Pasal 6 huruf c UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK dan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan Tindakan pidana korupsi (tipikor).***