KPK Monitoring Penyaluran Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 bagi 3 Juta Pelaku Usaha Mikro

- 11 Agustus 2021, 19:26 WIB
Proses mendataan dan pengajuan penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Proses mendataan dan pengajuan penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA/Rahmad

PR DEPOK – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan monitoring penyelenggaraan program dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Pada awal informasi dari Kemenkop dan UKM, penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 di tahun 2021 ini akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Penyaluran dilakukan selama 3 periode, dengan masing-masing penerima mendapatkan uang senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Dari Mata sang Garuda' dari Pee Wee Gaskins, Sampaikan Semangat Bersatu untuk Indonesia

Periode tersebut antara lain:

1. Periode bulan Juli 2021 disalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.

2. Periode bulan Agustus 2021 disalurkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro.

3. Periode bulan September 2021 disalurkan kepada 500.000 pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Heran Angka Kematian Dihapuskan dari Indikator Penanganan, Rizal Ramli: Saking Ingin Tunjukkan Prestasi?

Pihak KPK akan selalu memastikan penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 agar tepat sasaran.

Oleh sebab itu, pemerintah telah menyediakan layanan untuk memastikan hal tersebut melalui aplikasi JAGA Bansos.

Perlu diperhatikan, Kemenkop dan UKM akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 5 Pemain Bintang yang Tiba-tiba Meninggalkan Klubnya , Lionel Messi Termasuk?

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro agar dapat dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2, di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: 5 Pemain Bintang yang Tiba-tiba Meninggalkan Klubnya , Lionel Messi Termasuk?

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebagaimana diketahui, program penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 dilakukan untuk membantu dan menyemangati para pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Joe Biden Berencana Hentikan Penerbangan Pesawat Bahan Bakar Fosil pada 2050

Kemenkop dan UKM mengharapkan agar penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta dapat tersalurkan secara merata.

Sementara itu, penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 di bulan Agustus ini akan difokuskan kepada pelaku usaha mikro di luar wilayah Jawa dan Bali.

Terkait penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2, KPK telah ditugaskan untuk selalu monitoring, sebagaimana tercatat dalam Pasal 6 huruf c UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK dan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan Tindakan pidana korupsi (tipikor).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah