5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Jika belum memiliki SPTJM, Anda dapat membuatnya sendiri atau mengunduhnya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Tahap 2 secara Online Pakai KTP
Untuk cara membuat SPTJM, bisa klik link artikel di bawah ini.
Link Cara Membuat SPTJM BPUM 2021
Apabila telah memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro Kota Depok bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 3 secara online dengan cara berikut.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos
Pendaftaran Online BPUM 2021 Kota Depok Tahap 3
1. Akses link bit.ly/bpumdepok2021.
2. Pastikan Anda telah terhubung dengan akun gmail.