Cara Daftar BPUP Kemenparekraf untuk Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Senilai Rp1,8 Juta

- 24 November 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi bantuan BPUP Kemenparekraf untuk dapat bantuan usaha pariwisata senilai Rp1,8 juta.
Ilustrasi bantuan BPUP Kemenparekraf untuk dapat bantuan usaha pariwisata senilai Rp1,8 juta. /Pixabay/EmAji.

4. SPT Tahunan (satu tahun terakhir).

5. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP 2021).

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM).

7. Akte pendirian.

Baca Juga: Densus 88 Bantah Sembunyikan Farid Okbah dkk: Insyaallah Penyidik Tidak Akan...

8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).

9. Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x