Cara Daftar BPUP Kemenparekraf agar Dapat Bantuan Sebesar Rp1,8 Juta, Pendaftaran Ditutup Malam Ini

- 26 November 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi - Berikut cara mendaftar BPUP Kemenparekraf agar mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta.
Ilustrasi - Berikut cara mendaftar BPUP Kemenparekraf agar mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya./

PR DEPOK - Berikut cara mendaftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Kemenparekraf agar mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Baru-baru ini, Kemenparekraf telah menyosialisasikan tata cara mendaftar BPUP sebesar Rp1,8 juta bagi pelaku parekraf.

Pendaftaran BPUP Kemenparekraf sebesar Rp1,8 juta sendiri telah dibuka mulai 15 November dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Gegara Musik di Pernikahan Terlalu Keras, 63 Ayam Milik Peternak di India Tewas

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, berikut ini cara mendaftar BPUP Kemenparekraf agar mendapat bantuan senilai Rp1,8 juta:

1. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya dengan klik laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

2. Setelah masuk di halaman utama website tersebut, msukkan nomor Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian Klik Box untuk memverifikasi bahwa pengakses bukan robot, lalu tekan Daftar.

3. Proses registrasi juga bisa dilakukan melalui Menu Pendaftaran di mana akan tersedia “Petunjuk Teknis” serta “Panduan Manual” yang dapat diunduh sebagai panduan untuk melakukan pendaftaran Program BPUP.

Baca Juga: Soroti Banyaknya Kasus Mafia Tanah, Sofyan Djalil: yang Paling Penting Kita Perbaiki Ialah Sistem

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x