Kemudian, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan, dan ditandatangani meterai Rp10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, pendaftar dapat mengirimkan proposal permohonan BPUP melalui tombol ”Kirim Permohonan Proposal”.
Kemudian, ikuti tahapan-tahapan yang ada di website dengan teliti agar verifikator dapat melihat dengan benar.
Baca Juga: Populasi Perempuan di India Lebih Banyak daripada Laki-laki, Pertama Kali dalam Sejarah
Demikian cara mendaftar BPUP Kemenparekraf agar mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta.***