Cara Daftar BPUP Kemenparekraf agar Dapat Bantuan Sebesar Rp1,8 Juta, Pendaftaran Ditutup Malam Ini

- 26 November 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi - Berikut cara mendaftar BPUP Kemenparekraf agar mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta.
Ilustrasi - Berikut cara mendaftar BPUP Kemenparekraf agar mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya./

PR DEPOK - Berikut cara mendaftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Kemenparekraf agar mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Baru-baru ini, Kemenparekraf telah menyosialisasikan tata cara mendaftar BPUP sebesar Rp1,8 juta bagi pelaku parekraf.

Pendaftaran BPUP Kemenparekraf sebesar Rp1,8 juta sendiri telah dibuka mulai 15 November dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Gegara Musik di Pernikahan Terlalu Keras, 63 Ayam Milik Peternak di India Tewas

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, berikut ini cara mendaftar BPUP Kemenparekraf agar mendapat bantuan senilai Rp1,8 juta:

1. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya dengan klik laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

2. Setelah masuk di halaman utama website tersebut, msukkan nomor Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian Klik Box untuk memverifikasi bahwa pengakses bukan robot, lalu tekan Daftar.

3. Proses registrasi juga bisa dilakukan melalui Menu Pendaftaran di mana akan tersedia “Petunjuk Teknis” serta “Panduan Manual” yang dapat diunduh sebagai panduan untuk melakukan pendaftaran Program BPUP.

Baca Juga: Soroti Banyaknya Kasus Mafia Tanah, Sofyan Djalil: yang Paling Penting Kita Perbaiki Ialah Sistem

4. Klik “Download” untuk mengunduh Dokumen Petunjuk Teknis dan Buku Panduan BPUP.

5. Setelah verifikasi NIB berhasil, selanjutnya pendaftar akan diarahkan ke halaman baru untuk proses registrasi lanjutan.

6. Masukkan data Anda berupa nama perusahaan, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

7. Langkah berikutnya, klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses registrasi.

8. Setelah itu, akan ada proses tahapan lanjutan yang harus diisi dengan benar agar verifikator dapat melihat data yang diunggah dengan baik dan benar.

Baca Juga: Dianggap Meniru Gaya Kim Jong Un, Pemerintah Korea Utara Larang Warganya Gunakan Mantel Kulit

9. Setelah berhasil melakukan registrasi, tunggu hingga muncul notifikasi yang menunjukkan bahwa sistem telah mengirimkan email aktivasi akun pendaftar ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.

10. Setelah ada notifikasi, masukkan NIB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha ke website BPUP.

Setelah semua tahapan dilakukan dengan benar, pendaftar membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan (1 tahun terakhir), yakni surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku 2 Tahun Meski Bertentangan UUD 1945, Benny: Mengapa MK Buat Kekacauan Hukum?

Kemudian, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan, dan ditandatangani meterai Rp10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, pendaftar dapat mengirimkan proposal permohonan BPUP melalui tombol ”Kirim Permohonan Proposal”.

Kemudian, ikuti tahapan-tahapan yang ada di website dengan teliti agar verifikator dapat melihat dengan benar.

Baca Juga: Populasi Perempuan di India Lebih Banyak daripada Laki-laki, Pertama Kali dalam Sejarah

Demikian cara mendaftar BPUP Kemenparekraf agar mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah