4. Klik “Download” untuk mengunduh Dokumen Petunjuk Teknis dan Buku Panduan BPUP.
5. Setelah verifikasi NIB berhasil, selanjutnya pendaftar akan diarahkan ke halaman baru untuk proses registrasi lanjutan.
6. Masukkan data Anda berupa nama perusahaan, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
7. Langkah berikutnya, klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses registrasi.
8. Setelah itu, akan ada proses tahapan lanjutan yang harus diisi dengan benar agar verifikator dapat melihat data yang diunggah dengan baik dan benar.
Baca Juga: Dianggap Meniru Gaya Kim Jong Un, Pemerintah Korea Utara Larang Warganya Gunakan Mantel Kulit
9. Setelah berhasil melakukan registrasi, tunggu hingga muncul notifikasi yang menunjukkan bahwa sistem telah mengirimkan email aktivasi akun pendaftar ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
10. Setelah ada notifikasi, masukkan NIB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha ke website BPUP.
Setelah semua tahapan dilakukan dengan benar, pendaftar membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan (1 tahun terakhir), yakni surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP).