Cara Daftar BPUP Kemenparekraf agar Dapat Bantuan Sebesar Rp1,8 Juta, Pendaftaran Ditutup Malam Ini

- 26 November 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi - Berikut cara mendaftar BPUP Kemenparekraf agar mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta.
Ilustrasi - Berikut cara mendaftar BPUP Kemenparekraf agar mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya./

4. Klik “Download” untuk mengunduh Dokumen Petunjuk Teknis dan Buku Panduan BPUP.

5. Setelah verifikasi NIB berhasil, selanjutnya pendaftar akan diarahkan ke halaman baru untuk proses registrasi lanjutan.

6. Masukkan data Anda berupa nama perusahaan, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

7. Langkah berikutnya, klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses registrasi.

8. Setelah itu, akan ada proses tahapan lanjutan yang harus diisi dengan benar agar verifikator dapat melihat data yang diunggah dengan baik dan benar.

Baca Juga: Dianggap Meniru Gaya Kim Jong Un, Pemerintah Korea Utara Larang Warganya Gunakan Mantel Kulit

9. Setelah berhasil melakukan registrasi, tunggu hingga muncul notifikasi yang menunjukkan bahwa sistem telah mengirimkan email aktivasi akun pendaftar ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.

10. Setelah ada notifikasi, masukkan NIB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha ke website BPUP.

Setelah semua tahapan dilakukan dengan benar, pendaftar membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan (1 tahun terakhir), yakni surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku 2 Tahun Meski Bertentangan UUD 1945, Benny: Mengapa MK Buat Kekacauan Hukum?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah