1. Calon penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bantuan termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bantuan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bantuan adalah masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Kapan Dibuka? Berikut Bocoran Jadwal Pendaftaran Gelombang 23
7 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan PKH
1. Kategori ibu hamil/nifas akan mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
3. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat akan mendapatkan PKH sebesar Rp900.000/tahun;
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima PKH Online Pakai KTP untuk Cairkan Uang Bantuan Rp3 Juta