Terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan bansos reguler dari Kemensos ini, yakni sebagai berikut:
1. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
Baca Juga: Keluarga Korban Pengeroyokan Lansia Tuntut Seluruh Pelaku Ditangkap, Kuasa Hukum: Masih Terpukul
3. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, silakan segera daftar sebagai KPM dengan cara berikut ini:
Baca Juga: Ilmuwan Temukan Varian Baru BA.2 atau Disebut 'Son of Omicron', Seberapa Ganaskah?
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store HP;
2. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK);