3. Jika belum terdaftar/memiliki akun, maka Anda harus melakukan registrasi;
4. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada a Pilih “Daftar Usulan”;
Baca Juga: Narkoba Senilai Rp5 Miliar Diamankan Polres Kepulauan Seribu, Diduga Akan Diedarkan ke Wisatawan
5. Anda bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol “tambah usulan”;
6. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Demikian cara daftar bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako secara online dengan KTP menggunakan HP.***