1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
3. E-KTP
4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
5. Formulir pencairan JHT yang sudah diisi
6. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
7. Referensi kerja
Baca Juga: Heran Aturan JHT Tetiba Diubah di Tengah Pandemi, Fadli Zon: Apa yang Sedang Terjadi?!
8. Buku Tabungan atas nama peserta JHT sendiri
9. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).