Seluruh dokumen wajib di-scan, sehingga peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen.
Pasalnya, scan dokumen menentukan sukses tidaknya cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online.
Kriteria pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
a. Mencapai usia 56 tahun
b. Mengalami cacat total tetap
c. Meninggal dunia
Baca Juga: Segera Login di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Syarat dan Tahapan Cara Klaim JHT Via Online
d. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri