Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang PHK atau Resign Sebelum Mei 2022

- 19 Februari 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi - Simak syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di PKH atau resign sebelum usia 56 tahun.
Ilustrasi - Simak syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di PKH atau resign sebelum usia 56 tahun. /Dok. Antaranews./

Seluruh dokumen wajib di-scan, sehingga peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen.

Pasalnya, scan dokumen menentukan sukses tidaknya cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online.

Kriteria pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

a. Mencapai usia 56 tahun

b. Mengalami cacat total tetap

c. Meninggal dunia

Baca Juga: Segera Login di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Syarat dan Tahapan Cara Klaim JHT Via Online

d. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah