- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja Bipartit atau kontrak kerja
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
e. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
f. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)
Untuk cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.***