5. Surat keterangan berhenti bekerja/surat keterangan habis kontrak;
6. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif;
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta.
Baca Juga: Soroti Kemacetan Puncak Bogor, Anggota DPR RI: Tidak Pernah Ada Solusi dari Pemerintah
Cara Klaim Saldo JHT Online di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Klik “setuju” dan “berikutnya” pada kolom Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik;
3. Isi data pekerja meliputi NIK KTP, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung. Klik tombol “berikutnya”;
Baca Juga: Sebelum Invasi Dilakukan, China Diduga Sudah Tahu Rencana Rusia untuk Menyerang Ukraina
4. Isi data pekerja tambahan;