3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);
4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun 56 tahun;
5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
Untuk kelancaran proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen di bawah ini:
1. KTP;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Foto diri terbaru (tampak depan);
4. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;