1. Masukan nomor NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Isi nama lengkap Anda sesuai dengan KTP.
3. Kemudian, isi tanggal lahir Anda sesuai dengan KTP.
4. Klik opsi ‘Saya Bukan Robot’ lalu ikuti instruksi hingga selesai.
5. Langkah terakhir, klik opsi ‘Lanjutkan’ untuk mengakses data yang sudah diinput.
6. Setelah itu data pekerja akan segera muncul, dan dinyatakan sebagai penerima BSU 2022.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi, untuk bisa dapatkan bantuan BSU 2022, yang cair kembali untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta, sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai warga negara Indonesia, dengan memiliki KTP.
Baca Juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, DJ Una Ngaku Alami Kerugian Besar