Seperti yang telah disebut di atas, bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang tidak punya KIP, tetap bisa dapat PIP Kemdikbud 2022.
Adapun cara dapat PIP Kemdikbud 2022 tanpa punya KIP pun sangat mudah dan bisa dilakukan dengan ikuti langkah berikut.
Baca Juga: Ratusan Peserta CPNS Didiskualifikasi, Polisi Ungkap Ada Kecurangan dalam Seleksi
Siswa bisa segera mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat untuk kemudian dimasukkan dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
Apabila tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Siswa SD, SMP, dan SMA yang dinyatakan lolos saat daftar jadi penerima, maka berhak mendapat PIP Kemdikbud 2022 sebagai berikut.
1. Siswa SD/sederajat dapat bantuan Rp225.000 atau Rp450.000 setahun
2. Siswa SMP/sederajat dapat bantuan PIP Kemdikbud Rp375.000 atau Rp750.000 setahun
3. Siswa SMA/sederajat dapat bantuan PIP Kemdikbud Rp500.000 atau Rp1 juta setahun.