- Anak balita usia 0 sampai 6 tahun mendapat Rp3 juta per tahun.
- Anak sekolah jenjang SD/sederajat mendapat Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat Rp1,5 juta dan SMA/sederajat senilai Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat memperoleh Rp2,4 juta per tahun.
- Lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun mendapat Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan tersebut disalurkan pemerintah dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?
Selain itu penerima PKH juga berhak mendapatkan bantuan tambahan berupa BLT minyak goreng sebesar Rp300.000 untuk tiga bulan yang diberikan pada April ini.
Bantuan PKH dan BLT minyak goreng tersebut disalurkan secara bersamaan langsung ke rekening masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) demi percepatan penyaluran.
KPM atau penerima PKH nantinya dapat mencairkan bantuan sesuai jadwal melalui Bank Himbara terdekat, seperti BNI, BRI, BTN dan Mandiri.