8. Masukkan alamat tempat tinggal yang meliputu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).
9. Isikan nama lengkap sesuai KTP.
10. Masukkan kode captcha dengan benar.
11. Pilih "Cari Data".
Jika nama Anda muncul, artinya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial atau DTKS.
Apabila nama Anda belum masuk dalam DTKS padahal merasa berhak untuk mendapatkan bansos, segera daftar DTKS yang bisa dilakukan secara online maupun offline.
Jika ingin daftar secara online, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos yang sebelumnya digunakan untuk cek status DTKS.
Baca Juga: Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Langkahnya kurang lebih sama, hanya saja setelah selesai membuat akun fitur yang digunakan bukanlah Cek Bansos' melainkan 'Daftar Usulan'.