Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
Nantinya data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/walikota.
Baca Juga: Akibat Perang dengan Rusia, Ini Besaran Dana yang Dibutuhkan Ukraina untuk Pembangunan Ulang
Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri yang berwenang menetapkan DTKS.
Masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS bisa mendapatkan PKH dan BPNT yang pencairannya dilakukan empat tahap dalam setahun.
Jika sudah terdaftar dalam DTKS, Anda bisa mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT yang pencairannya dilakukan empat tahap dalam satu tahun.
Namun hal itu juga bergantung pada ketersediaan kuota serta anggaran yang tersedia.\
Baca Juga: Cara Cairkan PIP Kemendikbud Rp2,2 Juta Tanpa KIP dan KKS Orang Tua, Begini Caranya
Seseorang yang terdaftar dalam DTKS mungkin juga tidak mendapatkan PKH dan BPNT karena tidak memenuhi kriteria penerima.