Cara Daftar DTKS secara offline di Kantor Kelurahan:
1. Masyarakat yang termasuk kategori fakir miskin, mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Kantor Kelurahan, dengan membawa KTP dan KK.
2. Setelah mendaftar, pihak Kepala Desa atau Kelurahan akan melaksanakan musyawarah desa atau Kelurahan.
Baca Juga: Tak Hanya Baik untuk Kesehatan Jantung, Ini 6 Manfaat Konsumsi Kacang Merah bagi Tubuh
3. Data Hasil musyawarah Desa atau Kelurahan disampaikan Kepala Desa atau Lurah ke Bupati atau Walikota melalui Camat.
4. Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.
5. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
6. Setelah proses verifikasi dan verifikasi telah selesai dilakukan, Menteri Sosial akan menetapkan data terpadu Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Cair Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Kemenkop UKM Soal Pencairan BPUM
7. Sementara data tersimpan di Lembaga Kementerian atau Pemerintah Daerah, pendaftar sudah resmi terdaftar dalam DTKS.