Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Cek Status Penerima BPUM 2022 untuk Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu
4. Ketik kode verifikasi di kotak yang tersedia
5. Pilih 'Proses Inquiry'.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan informasi apakah data NIK yang diinput terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Notifikasi berwarna hijau berarti terdaftar sebagai penerima BPUM dan berhak mendapatkan bantuan.
Sebaliknya, bila notifikasi yang muncul berwarna merah, berarti tidak masuk dalam daftar penerima BPUM.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos di Kelurahan, Cukup Siapakan KTP dan KK Bisa Dapat PKH dan BPNT 2022
Jika merujuk mekanisme tahun sebelumnya, pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima nantinya akan mendapatkan pemberitahuan dari Bank penyalur untuk pencairan dana.
Terdapat beberapa syarat juga yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro bila ingin menerima BPUM ini berdasarkan pencairan di tahun sebelumnya.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI