Masyarakat yang termasuk dalam keluarga miskin dan terdata di DTKS Kemensos bisa mendapat bantuan PKH, yang salah satu kategorinya adalah anak sekolah.
Terdapat bantuan hingga Rp4,4 juta yang tersedia untuk anak sekolah dari jenjang SD, SMP, dan SMA dengan rincian;
- Siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/sederajat dengan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA/sederajat memperoleh Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Info Gelombang Terbaru, Simak Penjelasan Pendaftaran Kartu Prakerja di Sini
Bantuan tersebut bisa didapatkan dengan syarat anak sekolah yang terdaftar sebagai penerima PKH memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kemudian keluarga penerima manfaat (KPM) khususnya penerima BLT anak sekolah nantinya dapat mencairkan bantuan PKH sesuai jadwal melalui Bank Himbara terdekat, seperti BRI, BTN, BNI dan Mandiri.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, penyaluran bansos PKH dilakukan pemerintah dalam empat tahap yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.