Kendati demikian, pemerintah memberikan batasan bagi penerima BLT anak balita dan ibu hamil atau nifas untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk kategori ibu hamil, pemerintah hanya menyediakan bantuan PKH maksimal untuk dua kali kehamilan dalam satu KPM. Sedangkan untuk anak balita, maksimal hanya dua anak yang bisa mendapatkan bantuan PKH.
BLT PKH tersebut disalurkan pemerintah dalam empat tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Dengan demikian, ibu hamil atau balita berusia 0-6 tahun berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap yang bisa diambil melalui Bank Himbara terdekat seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Pemerintah berharap bantuan PKH tersebut dapat membantu meringankan beban pengeluaran keluarga miskin, khususnya bagi ibu hamil atau KPM yang memiliki anak balita berusia 0-6 tahun.
Baca Juga: 6 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Menurunkan Risiko Penyakit Jantung
Untuk bisa mendapatkan BLT ibu hamil dan balita, lakukan pendaftaran bansos PKH 2022 secara online dengan cara berikut;
1. Unduh aplikasi Cek Bansos lewat Play Store di HP Anda.
2. Siapkan KTP dan KK untuk memudahkan pengisian data.