PR DEPOK - Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap II sudah resmi dibuka sejak Senin, 9 Mei 2022 kemarin.
Segera lakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta dengan mengakses link resmi dtks.jakarta.go.id untuk dapatkan bantuan pemerintah seperti PKH, BPNT hingga bansos Pemprov DKI Jakarta.
Pendaftaran DTKS secara online tersebut bisa dilakukan dengan hanya memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Simak artikel ini sampai selesai karena akan membahas cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online lewat situs dtks.jakarta.go.id untuk dapatkan bansos PKH, BPNT hingga daerah.
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa DTKS merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang digunakan sebagai acuan untuk memberikan bantuan sosial (bansos).
Kemudian DTKS juga digunakan khususnya oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa bansos untuk masyarakat Jakarta yang berasal dari keluarga miskin.
DTKS ini dijadikan acuan data oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menyalurkan bantuan yang bersumber dari APBN seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga bansos yang bersumber dari APBD.
Beberapa bansos DKI Jakarta yang bersumber dari APBD adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Bansos yang berasal dari APBN seperti PKH dan BPNT memiliki ketentuan dan besaran bantuan yang berbeda-beda tergantung kategori yang ditentukan.
Sebab untuk bansos PKH, pemerintah menyasar beberapa kategori penerima dengan besaran bantuan yang beragam seperti;
- Ibu hamil atau nifas dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak balita berusia 0-6 tahun mendapat bantuan Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Biodata Komang Ayu Cahya Dewi, Bintang Muda Bulutangkis yang Diprediksi Bersinar pada Uber Cup 2022
- Anak sekolah jenjang SD/sederajat dengan Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan SMA/sederajat dengan Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat memperoleh Rp2,4 juta per tahun.
- Lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun dengan Rp2,4 juta per tahun.
Sedangkan BPNT atau Kartu Sembako diberikan pemerintah untuk membantu membeli keperluan pokok bagi keluarga miskin atau rentan seperti membeli beras, telur hingga buah-buahan.
Besaran bansos BPNT Kartu Sembako adalah Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan setiap bulan sebesar Rp200.000 untuk satu keluarga penerima manfaat (KPM).
Untuk bisa mendapatkan berbagai jenis bansos tersebut, pastikan bahwa Anda merupakan warga yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Ini Ketentuan Waktu Operasional Sesuai Level dan Daerah
Berikut cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online;
1. Akses link resmi dtks.jakarta.go.id lewat browser handphone (HP).
2. Siapkan KTP dan KK untuk mempermudah pengisian data.
3. Apabila belum mempunyai akun, Anda bisa membuat akun baru terlebih dahulu dengan klik 'Buat Akun Pendaftaran'.
4. Lengkapi kolom yang tersedia sesuai KTP dan KK seperti Nomor NIK dan Nama Lengkap.
5. Masukkan email dan nomor HP.
6. Buat password dan klik 'Daftar'.
7. Setelah akun diverifikasi, login dengan akun yang telah dibuat sebelumnya dan pilih menu 'Pendaftaran'.
Baca Juga: Usai Demonstrasi Anti-Pemerintah Berminggu-minggu, Perdana Menteri Sri Lanka Mundur dari Jabatan
8. Isi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
9. Pastikan seluruh kolom terisi dengan benar dan klik 'Kirim'.
Kabar baiknya, akun yang dibuat tersebut tidak hanya digunakan untuk satu pendaftar, melainkan dapat dimanfaatkan pula untuk mendaftarkan beberapa keluarga lainnya ke DTKS.
Jika sudah terdaftar di DTKS, Anda berkesempatan mendapat bansos yang telah disebutkan sebelumnya.
Namun perhatikan syarat dari masing-masing bansos karena setiap bansos mempunyai mekanismenya sendiri yang sudah ditentukan oleh penyelenggara.
Demikian informasi cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online lewat situs dtks.jakarta.go.id untuk dapatkan bantuan PKH, BPNT hingga bansos daerah.***