Ibu hamil atau nifas berhak mendapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun yang diberikan secara berkala.
Begitu pun dengan balita atau anak berusia dini 0 sampai 6 tahun, kategori ini juga memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun dari pemerintah.
Kendati demikian, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan terkait batasan penerima bansos untuk ibu hamil dan anak balita.
Untuk ibu hamil, pemerintah hanya menyediakan bantuan maksimal dua kali kehamilan. Sedangkan untuk kategori anak balita, hanya dua anak dalam satu KPM yang bisa mendapat bantuan.
Kemudian, kedua kategori tersebut juga nantinya diharuskan untuk memeriksakan kondisi kesehatan ibu hamil atau anak balita ke Posyandu atau Puskesmas terdekat.
Baca Juga: Setelah KKN di Desa Penari, Film The Doll 3: Dendam Arwah Seorang Adik akan Segera Tayang di Bioskop
Selanjutnya, ada bantuan untuk anak sekolah yang diberikan kepada siswa SD/sederajat dengan besaran Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat mendapat Rp1,5 juta, dan SMA/sederajat dengan Rp2 juta per tahun.
Terakhir, pemerintah juga menyediakan bantuan PKH untuk kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun.
Kedua kategori tersebut masing-masingnya mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun yang juga diberikan secara bertahap sesuai jadwal pencairan.