7. Setelah selesai lengkapi Data Profil, segera Klik 'Simpan' dan klik 'Lanjutkan'
8. Pada formulir Data Usaha, klik 'Tambah Usaha'
9. Selanjutnya, lengkapi data pada formulir Data Usaha, klik 'Simpan', dan klik 'Selanjutnya'
10. Untuk pemilik UMKM yang lebih dari satu, klik 'Tambah Usaha', dan klik 'Selanjutnya'
11. Pelaku usaha bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik 'Selanjutnya'
12. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha
Baca Juga: Login Pakai KTP, Cek Nama Penerima PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id
13. Apabila sudah lengkap, segera centang kotak disclaimer, lalu klik 'Proses NIB'
14. Cek atau lihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha
15. Izin Usaha yang telah diajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.