Setelah pelaku usaha mengikuti tahapan di atas, maka selanjutnya perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional.
Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan. Apabila dibutuhkan, maka pelaku usaha bisa melakukannya dengan cara seperti di bawah ini.
Baca Juga: Cara dan Syarat Cairkan BPUM 2022, Segera Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha Mikro Senilai Rp600 Ribu
- Langkah pertama yakni klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional
- Setelah itu, pilih no NIB atau Nama Kegiatan Usaha, dan klik 'Pilih NIB'
- Apabila daftar kegiatan usaha muncul, klik 'Pilih Kegiatan Usaha'
- Kemudian pilih 'Izin Komersial/Operasional'
- Selanjutnya, lengkapi data yang diperlukan, lalu klik 'Lanjut dan Simpan'
- Lalu, lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik 'Preview Izin'. Kemudian, klik 'Lanjut dan Simpan'
Baca Juga: PKH 2022 Cair Mei 2022 untuk Siapa Saja? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos