Selain itu, pelaku usaha harus mempunyai IUMK dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang memiliki KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha.
Setelah memenuhi syarat tersebut di atas, maka pelaku usaha bisa segera akses oss.go.id untuk daftar BPUM 2022 secara online lewat HP.
1. Pertama-tama, buat akun dan login di oss.go.id
2. Setelah itu, klik 'Perizinan Berusaha', lalu klik 'Perseorangan'
3. Kemudian, klik pada tulisan 'Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro' untuk usaha mikro perseorangan
4. Atau bisa juga klik tombol 'Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil' untuk usaha kecil perseorangan
5. Lalu, lajutkan proses NIB dan Izin Usaha
6. Jangan lupa untuk melengkapi formulir Data Profil
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos, yuk Siapkan KTP dan KK Sekarang Juga