3. Lalu, masukkan data NIK KTP Anda.
4. Ketik kode verifikasi yang muncul dan klik 'Proses Inquiry'.
5. Sistem eform.bri.co.id akan menunjukkan status apakah pelaku usaha mendapatkan BPUM 2022 atau tidak.
Baca Juga: Volodymyr Zelensky Sebut Konflik Ukraina dengan Rusia Hanya Dapat Berakhir dengan Diplomasi
Agar bisa mendapatkan BPUM 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
3. Memiliki surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM, disertai dengan lampirannya.
Baca Juga: Benarkah Hepatitis Akut Ada Kaitan dengan Covid-19? Simak Penjelasan Kemenkes
4. Bagi pelaku usaha yang memiliki domisili usaha berbeda dengan alamat domisili, wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.