2. Pilih menu 'Masuk Sekarang'.
3.Klik 'Daftar' untuk mendapatkan hak akses OSS
4. Lalu, pilih skala usaha antara UMK atau non-UMK
5. Kemudian isi semua data yang diminta dan klik menu 'Daftar'
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Senin, 23 Mei 2022: Tayang Closing SEA Games Hanoi 2021
6.Cek email untuk mengaktivasi dan mendapatkan hak akses OSS.
7. Selanjutnya, login ulang link oss.go.id.
8. Klik 'Perizinan Berusaha' dan 'Permohonan Baru'.