- Siswa SD/sederajat dengan Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/sederajat dengan Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA/sederajat dengan Rp2 juta per tahun.
Selain itu, PKH ini juga diberikan secara bertahap kepada kategori ibu hamil atau nifas dengan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Kemudian ada pula anak balita atau usia dini dari 0 sampai 6 tahun yang juga berhak mendapat bantuan PKH sebesar Rp3 juta per tahun seperti halnya ibu hamil.
Baca Juga: Usai Digulingkan dari Jabatannya sebagai PM Pakistan, Imran Khan dan Pendukungnya Gelar Demonstrasi
Terakhir, pemerintah juga menyiapkan bansos PKH senilai Rp2,4 juta per tahun untuk masing-masing kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun.
Pemerintah menyediakan bantuan untuk kategori-kategori tersebut yang termasuk ke dalam keluarga miskin atau rentan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kategori di atas dan terdaftar sebagai penerima PKH bisa mencairkan bantuan lewat sejumlah bank yang termasuk dalam Bank Himbara.
Baca Juga: Sudah Menginfeksi Lebih dari 90 Orang, Apa Itu Cacar Monyet dan Seberapa Bahayanya?