Bisa Lewat eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022, Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu dari Kemenkop UKM

- 24 Mei 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi - Dapatkan BPUM 2022 dari Kemenkop UKM yang akan dicairkan segera. Untuk cek penerima BLT UMKM ini bisa lewat eform.bri.co.id.
Ilustrasi - Dapatkan BPUM 2022 dari Kemenkop UKM yang akan dicairkan segera. Untuk cek penerima BLT UMKM ini bisa lewat eform.bri.co.id. /Instagram.com/@kemensosri.

PR DEPOK - Kabar gembira bagi pelaku usaha karena tahun ini pemerintah melalui Kemenkop UKM bakl melanjutkan program BPUM 2022.

Program BPUM 2022 dari Kemenkop UKM rencananya akan menggulirkan BLT UMKM senilai Rp600.000 bagi pelaku usaha.

Nantinya, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 lewat eform.bri.co.id untuk memastikan status apakah dapat BLT UMKM Rp600.000.

Namun sebelum cek status sebagai penerima BPUM 2022 atau bukan lewat eform.bri.co.id, pelaku usaha terlebih dahulu mendaftarkan usahanya melalui oss.go.id.

Baca Juga: WHO Bantah Virus Cacar Monyet Bermutasi, Sebut Tidak Berbeda dengan Wabah di Benua Afrika

Dengan mendaftarkan usahanya di oss.go.id, maka pelaku usaha berkesempatan dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.

Cara mendaftar usaha di oss.go.id agar berkesempatan dapat BLT UMKM dari program BPUM 2022 bisa dilakukan dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

1. Langkah pertama yang perlu dilakukan yakni buat akun dan login di oss.go.id

2. Setelah itu, segera klik 'Perizinan Berusaha', lalu klik 'Perseorangan'

Baca Juga: Pemilik KTP Bertanda Ini Dapat PKH? Langsung Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos

3. Jika langkah itu sudah dilakukan, maka segera klik pada tulisan 'Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro' untuk usaha mikro perseorangan

4. Atau bisa juga klik tombol 'Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil' untuk usaha kecil perseorangan

5. Setelah itu, lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha

6. Jangan lupa untuk melengkapi formulir Data Profil

7. Setelah selesai lengkapi Data Profil, segera Klik 'Simpan' dan klik 'Lanjutkan'

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Resmi Dibuka, Simak Ini Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id

8. Pada formulir Data Usaha, klik 'Tambah Usaha'

9. Selanjutnya, lengkapi data pada formulir Data Usaha, klik 'Simpan', dan klik 'Selanjutnya'

10. Untuk pemilik UMKM yang lebih dari satu, klik 'Tambah Usaha', dan klik 'Selanjutnya'

11. Pelaku usaha bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik “Selanjutnya”

12. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha

Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2022 Masih Cair? Penuhi Syarat Ini agar Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

13. Jika semuanya sudah lengkap, segera centang kotak disclaimer, lalu klik 'Proses NIB'

14. Kemudian cek atau lihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha

15. Izin Usaha yang telah diajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Setelah pelaku usaha mengikuti langkah di atas, maka selanjutnya perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 2 Tinggal 4 Hari, Cek Status Data Lewat dtks.jakarta.go.id

Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan. Apabila dibutuhkan, maka pelaku usaha bisa melakukannya dengan cara seperti di bawah ini.

- Langkah pertama yakni klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional

- Setelah itu, pilih no NIB atau Nama Kegiatan Usaha, dan klik 'Pilih NIB'

- Apabila daftar kegiatan usaha muncul, klik 'Pilih Kegiatan Usaha'

- Kemudian pilih 'Izin Komersial/Operasional'

- Selanjutnya, lengkapi data yang diperlukan, lalu klik 'Lanjut dan Simpan'

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Kapan Ditutup? Ini Estimasi Waktu Jadwal Penutupannya

- Lalu, lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik 'Preview Izin'. Kemudian, klik 'Lanjut dan Simpan'

- Terakhir, klik 'Preview Izin Komersial/Operasional' yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.

Pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya di oss.go.id, tinggal menunggu apakah bakal dapat BLT UMKM dari program BPUM 2022 ini atau tidak.

Sembari menunggu, pelaku usaha bisa cek daftar penerima BPUM 2022 lewat eform.bri.co.id yang bisa dilakukan dengan tahapan di bawah ini.

Baca Juga: Mau Cek Penerima PKH dan BPNT 2022? Cus Akses cekbansos.kemensos.go.id Segera dan Siapkan KTP

- Segera akses situs eform.bri.co.id

- Selanjutnya, segera input NIK KTP

- Setelah input NIK KTP, segera masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik 'Proses Inquiry'

- Tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM

- Apabila notifikasi berwarna hijau yang muncul, maka pelaku usaha merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya bukan penerima bantuan

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal 2022 Terbaru yang Ditutup OJK, Harap Hati-hati!

- Jika tercatat sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha yang namanya muncul, dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Jika uang BLT UMKM Rp600.000 telah cair, maka bisa dipergunakan untuk mengembangkan usaha yang dijalankan pelaku usaha.

Hal ini tentunya sejalan dengan tujuan Kemenkop melanjutkan program BPUM 2022 yang menggulirkan BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha.

Selain itu, program BPUM 2022 dengan menyalurkan BLT UMKM Rp600.000 diharapkan mampu untuk menciptakan lapangan kerja baru, sehingga angka pengangguran sedikit berkurang.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x