Bantuan PKH itu didistribusikan pemerintah secara berkala dalam empat tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Dengan demikian, ibu hamil dan anak balita bisa mencairkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap untuk masing-masing kategorinya.
Setelah mendapatkan BLT balita dan ibu hamil, keluarga penerima manfaat (KPM) memiliki kewajiban untuk memeriksakan kesehatan ibu hamil dan balita ke Puskesmas atau Posyandu terdekat.
Setelah mengetahui penjelasan dan ketentuan BLT ibu hamil atau balita di atas, simak cara cek bansos PKH 2022 secara online berikut;
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id lewat browser di HP.
Baca Juga: Masa Lalu Kim Chaewon LE SSERAFIM Curi Perhatian Usai Kim Garam Hiatus
2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Lengkapi alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten. Kecamatan dan Desa sesuai data KTP.
4. Isi nama lengkap Anda.
Baca Juga: Taliban Sempat Berjanji Takkan Buat Banyak Aturan Soal Wanita, Bagaimana Realisasinya saat Ini?