3. Pekerja/karyawan bergaji dibawah Rp 3,5 juta.
4. Pekerja/karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Teja Cedera, Ini Doa dan Harapan Made untuk Rekan Setimnya
5. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
6. Penerima BSU diutamakan pekerja/karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Sebagai catatan, syarat penerima BSU 2022 mungkin bisa berubah tergantung dari regulasi terbaru yang dikeluarkan Kemnaker.
Baca Juga: 5 Idol K-Pop Berkewarganegaraan Asing yang Jadi Visual dalam Grupnya
Demikian informasi jadwal pencairan BSU 2022, syarat, serta ciri-ciri BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan masuk ke rekening pekerja/karyawan.***