Cek Daftar Penerima PKH 2022 Online dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan BLT hingga Rp3 Juta

- 25 Mei 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi - Simak cara cek daftar penerima PKH 2022 online dengan login di situs cekbansos.kemensos.go.id dan dapatkan BLT hingga Rp3 juta.
Ilustrasi - Simak cara cek daftar penerima PKH 2022 online dengan login di situs cekbansos.kemensos.go.id dan dapatkan BLT hingga Rp3 juta. /Tangkap layar/cekbansos.kemensos.go.id.

PR DEPOK - Segera login lewat situs cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima PKH 2022 secara online.

Jika terdaftar sebagai penerima PKH, Anda berhak mendapatkan bantuan tunai (BLT) dari pemerintah hingga Rp3 juta setahun.

Pengecekkan daftar penerima PKH ini bisa dilakukan dengan mudah hanya menggunakan handphone (HP) dan memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi bansos PKH secara lengkap dan cara cek daftar penerimanya secara online lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kapan PKH Cair? Simak Jadwal Pencairannya dan Cara Cek Bansos 2022 Online Pakai KTP Lewat Link Berikut

Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri merupakan bansos dari pemerintah yang membidik sejumlah kategori penerima yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bansos ini diberikan pemerintah untuk membantu mengurangi pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin atau rentan.

Terdapat sekitar 7 kategori penerima PKH tahun 2022 yang besaran bantuannya berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan, penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) adalah dua di antaranya.

Baca Juga: Mau Dapat BPNT atau PKH? Yuk Daftar DTKS Kemensos 2022 Online Lewat Aplikasi Cek Bansos dan Cairkan Bantuannya

Penyandang disabilitas berat, baik mental maupun fisik merupakan kategori penerima PKH yang berhak mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Kemudian pemerintah juga menyediakan bantuan untuk lansia di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta per tahun yang diberikan secara berkala.

Selain itu, ada pula kategori ibu hamil dan anak balita atau usia dini 0-6 tahun yang masing-masingnya memperoleh BLT sebesar Rp3 juta per tahun.

Lalu anak sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA/sederajat juga menjadi bagian dari kategori penerima PKH yang total bantuannya mencapai Rp4,4 juta mencakup;

- Siswa SD/sederajat dengan Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: Turnamen Pramusim Bakal Dimulai Pertengahan Juni, Bisa Disaksikan Penonton

- Siswa SMP/sederajat dengan Rp1,5 juta per tahun.

- Siswa SMA/sederajat dengan Rp2 juta per tahun.

Bantuan-bantuan di atas disalurkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) lewat Bank Himbara sesuai jadwal yang sudah ditentukan, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1050: Perkenalan Shogun Baru, Zunesha Siap Membuka Perbatasan Wano

Setelah mengetahui besaran dan jadwal pencarian, berikut cara cek daftar penerima PKH 2022 secara online;

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser di HP Anda.

2. Siapkan KTP sebagai rujukan data.

3. Isi alamat domisili sesuai KTP dalam sejumlah kolom seperti Provinsi, Kabupaten hingga Desa.

4. Masukkan nama lengkap.

Baca Juga: Akses Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT Balita 2022 yang Cair Rp3 Juta di Bank Berikut

5. Tulis 8 kode huruf sesuai gambar yang muncul.

6. Klik 'Cari Data'.

Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan database DTKS, akan muncul hasil pencarian dengan tulisan Nama Penerima, Umur dan Jenis Bansos yang didapatkan.

Baca Juga: Harga Saham YG Entertainment dan HYBE Labels 'Down' Akibat Rumor Kencan Jennie BLACKPINK dan V BTS

Namun jika data tidak sesuai, hasil pencarian yang muncul adalah informasi dengan keterangan 'Tidak Terdaftar Peserta/PM'.

Bagi yang sudah resmi terdaftar sebagai penerima PKH dan muncul di layar hasil pencarian, Anda bisa mencairkan bantuan melalui Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI terdekat.

Sekian informasi cara cek daftar penerima PKH 2022 secara online dengan login di situs cekbansos.kemensos.go.id dan dapatkan bantuan hingga Rp3 juta.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x