Link Daftar BPUM 2022 untuk Pelaku Usaha Mikro, Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu usai Penuhi Syarat Ini

- 31 Mei 2022, 06:25 WIB
Berikut ini link daftar BPUM 2022, pelaku usaha wajib penuhi syarat ini agar bisa dapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
Berikut ini link daftar BPUM 2022, pelaku usaha wajib penuhi syarat ini agar bisa dapatkan BLT UMKM Rp600 ribu. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

PR DEPOK - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini tengah harap-harap cemas menantikan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.

Kabarnya, BPUM 2022 akan segera disalurkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang memiliki UMKM.

Tak heran jika banyak yang mencari link daftar BPUM 2022, khususnya para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cara Mengatasi Tekanan Darah Rendah, Hindari Mengubah Posisi Tubuh secara Tiba-tiba hingga Rutin Berolahraga

Selain link daftar BPUM 2022, pelaku usaha juga mencari tahu cara cek penerima BLT UMKM tahun ini.

Untuk cek penerima sendiri, link yang bisa diakses adalah eform.bri.co.id.

Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT dan PKH 2022 Online, Masukkan Nama ke Link Ini agar Bisa Cairkan Uang Tunai hingga Rp3 Juta

1. Buka situs eform.bri.co.id.

2. Klik menu 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

4. Masukkan kode verifikasi pada kotak yang tersedia.

Baca Juga: 3 Penyebab Darah Rendah, Waspadai Indikasi Gangguan pada Jantung

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Apabila situs sedang tidak bisa diakses atau error, lakukan pengecekan ke situs tersebut secara berkala.

Bagi yang belum mendaftarkan usaha mikro yang dijalankannya, bisa akses situs OSS untuk memproses Perizinan Berusaha.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Selasa, 31 Mei 2022: Hujan Ringan Turun Sejak Pagi hingga Sore

Pasalnya, pelaku usaha harus memiliki Perizinan Berusaha sebelum bisa menjadi penerima BPUM 2022.

Simak cara dan link daftar BPUM 2022 berikut ini agar pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

- Langkah pertama adalah harus mendapatkan hak akses OSS di situs oss.go.id.

Baca Juga: Anak Usia Dini 0-6 Tahun Bisa Dapat Rp3 Juta dari PKH, Simak Cara Daftar BLT Balita 2022 Online lewat HP

- Akses link tersebut atau bisa klik di sini

- Klik 'Masuk Sekarang' lalu pilih 'Daftar'

- Pilih skala usaha antara UMK atau non UMK

- Lengkapi data yang diperlukan lalu klik 'Daftar'

Baca Juga: Jauhi 3 Jenis Minuman Ini agar Terhindari dari Penyakit Ginjal

- Cek email untuk mendapatkan tombol aktivasi yang telah dikirimkan agar bisa mendapat hak akses OSS

Dengan hak akses OSS yang sudah didapat, pelaku usaha bisa mulai memproses Perizinan Berusaha.

Berikut ini cara mendapatkan Perizinan Berusaha agar pemilik UMKM menerima BPUM 2022.

1. Masuk kembali ke oss.go.id dengan hak akses yang telah dimiliki.

Baca Juga: 3 Kebiasaan Buruk Terkait Tidur yang Harus Dihentikan agar Tak Sebabkan Gangguan Kesehatan

2. Klik 'Perizinan Berusaha', kemudian pilih menu 'Permohonan Baru'.

3. Masukkan data diri dan data usaha yang dijalankan.

4. Lakukan pengecekan terhadap Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 31 Mei-5 Juni 2022

5. Isi lengkap Dokumen Persetujuan Lingkungan.

6. Centang kotak 'Pernyataan Mandiri'.

7. Cek ulang Draf Perizinan Usaha dan tunggu hingga Perizinan Bersuaha terbit.

Baca Juga: BSU 2022 Tidak Akan Cair sebelum Pekerja Lakukan Ini, Simak Cara Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Selain wajib mendapatkan Perizinan Berusaha, terdapat syarat lainnya yang juga harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar bisa mendapatkan BPUM.

Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yakni sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai e-KTP

Baca Juga: 4 Cara Sederhana Mencegah Gangguan Pencernaan Sekaligus Jaga Kesehatan Tubuh

- Mempunyai usaha mikro

- Bukan Anggota Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN dan BUMD

- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Sebut Putin Hanya Miliki Waktu hingga 3 Tahun untuk Hidup, Mata-mata Rusia Ungkap Kondisi sang Pemimpin

- Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan domisili yang ada di KTP pemiliknya, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah