Bantuan tersebut diberikan maksimal untuk dua anak balita dalam satu keluarga penerima manfaat (KPM) atau penerima PKH.
Kemudian pemerintah juga menetapkan lansia di atas 60 tahun sebagai penerima PKH tahun 2022, dengan besaran bantuan senilai Rp2,4 juta setahun. Pada kategori ini, pemerintah hanya menyediakan bantuan PKH maksimal untuk satu lansia dalam satu keluarga.
Ada pula kategori ibu hamil atau nifas, yang memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta setahun dari pemerintah. Bantuan ini disalurkan pemerintah kepada ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan.
Tak hanya itu, anak sekolah dari SD hingga SMA/sederajat juga mendapatkan jatah bantuan dari pemerintah lewat bansos PKH.
Bagi anak sekolah jenjang SD/sederajat akan mendapat Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat dengan Rp1,5 juta per tahun dan SMA/sederajat mendapat Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Dinyatakan Meninggal Dunia, Profil Instagram Emmeril Kahn Mumtadz Jadi Sorotan
Selain harus terdaftar sebagai penerima PKH, anak sekolah yang mendapatkan bantuan ini juga diwajibkan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar di Dapodik.
Terakhir pemerintah menetapkan penyandang disabilitas berat, baik mental maupun fisik sebagai kategori penerima PKH dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan-bantuan tersebut disalurkan pemerintah bersamaan dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Baca Juga: Aksi Penembakan Terjadi di Parkiran Gereja di Iowa, 3 Orang Meninggal Dunia