Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, siswa atau penerima PKH berhak memperoleh total bantuan hingga Rp4,4 juta dari pemerintah.
Total Rp4,4 juta ini mencakup untuk siswa SD/sederajat dengan bantuan Rp900.000 per tahun, SMP/sederajat dengan Rp1,5 juta per tahun dan SMA/sederajat dengan Rp2 juta per tahun.
Bantuan di atas disalurkan pemerintah secara bertahap dalam setahun yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori anak sekolah dapat mencairkan bantuan Rp750.000 per tahap melalui Bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.
Berikut cara cek daftar nama penerima PKH secara online;
Baca Juga: Atalia Praratya Bagikan Momen Kecintaan Eril pada Air, Istri Ridwan Kamil Menyebut Hal Ini
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau laptop.
2. Siapkan KTP untuk memudahkan pengisian data.
3. Isi alamat domisili sesuai KTP dalam kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.