PR DEPOK - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) hingga kini masih disalurkan oleh pemerintah kepada keluarga miskin atau rentan yang terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.
Segera cek daftar nama penerima PKH 2022 secara online dengan memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila terdaftar sebagai penerima PKH 2022 yang tampil di link cekbansos.kemensos.go.id, akan ada bantuan untuk berbagai kategori penerima hingga Rp3 juta dari pemerintah.
Sebab bansos PKH sendiri merupakan bantuan yang memiliki kategori penerima terbanyak, dibandingkan program bantuan lainnya dari pemerintah.
Bansos PKH diketahui menyasar kategori ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia (lansia).
Kategori-kategori tersebut mempunyai besaran dan ketentuan bantuan yang berbeda dari pemerintah, salah satunya adalah ibu hamil.
Ibu hamil atau nifas mendapat bantuan PKH senilai Rp3 juta setahun dari pemerintah, yang diberikan untuk membantu memenuhi keperluan selama kehamilan.
Bantuan tersebut diberikan maksimal untuk dua kehamilan dalam satu keluarga penerima manfaat (KPM).
Hampir sama dengan ibu hamil, kategori anak balita berusia 0-6 tahun juga memperoleh bantuan Rp3 juta setahun dari pemerintah. Akan tetapi, bantuan tersebut disediakan maksimal untuk dua anak balita dalam satu KPM.
Kemudian ada kategori anak sekolah dengan total bantuan Rp4,4 juta yang meliputi siswa SD/sederajat dengan bantuan Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat dengan Rp1,5 juta dan SMA/sederajat dengan Rp2 juta.
Bantuan PKH itu diberikan kepada anak sekolah dari keluarga miskin yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar di lembaga pendidikan formal.
Lalu ada penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun yang masing-masing kategorinya memperoleh Rp2,4 juta setahun dari pemerintah.
Baca Juga: Sindrom Ramsay Hunt yang Diidap Justin Bieber Berakibat Kelumpuhan Wajah, Berikut Ulasannya
Bantuan PKH di atas didistribusikan oleh pemerintah secara bertahap dalam satu tahun, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2022.
Kemudian berikut cara cek daftar nama penerima PKH 2022 secara online;
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP atau laptop.
Baca Juga: Lirik Lagu Takdir Memisahkan yang Dinyanyikan Arjuna 89, Tengah Viral di TikTok
2. Siapkan KTP sebagai rujukan data.
3. Isi alamat domisili berupa Provinsi, Kecamatan, Kabupaten dan Desa sesuai data di KTP.
4. Masukkan nama lengkap Anda.
5. Tulis 8 kode huruf yang sesuai dengan gambar. Jika terlihat kurang jelas, klik 'captcha' untuk mendapat kode huruf baru.
6. Klik 'Cari Data' untuk melihat daftar nama penerima PKH.
Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, akan terlihat hasil pencarian dengan format Nama Penerima, Umur dan Jenis Bansos yang diperoleh, dalam hal ini bansos PKH.
Sebab akan ada deretan jenis bansos seperti PKH, BPNT, BST dan PBI lengkap dengan keterangan Status dan Periode penyalurannya.
Setelah terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa mencairkan bantuan sesuai jadwal penyaluran lewat Bank Himbara yang mencakup Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN terdekat.
Demikian penjelasann cara cek daftar nama penerima PKH 2022 secara online dengan memanfaatkan KTP lewat link cekbansos.kemensos.go.id.***