2. Registrasi
Dalam tahap ini, siapkan NIK KTP dan KK. Jika berhasil registrasi, maka Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Lalu pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH (BLT Balita 0-6 tahun)
4. Kemudian pilih menu “tambah usulan”
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil, dan juga kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Vaksin Covid-19 Cansino, Ternyata Dibuat dari Embrio Ginjal Bayi Manusia
6. Pilih jenis bansos Kemensos, dan pilihlah PKH (BLT Balita)
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, dengan kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Jika data Anda berhasil diverifikasi dan validasi saat daftar BLT Balita 0-6 tahun, maka Anda bisa cairkan bantuan Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.***