4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, maupun pelaku UMKM
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR/DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa, maupun perangkat desa
6. Bukan merupakan direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN/BUMD
7. Bukan merupakan penerima bansos dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19
8. Bukan merupakan peserta Kartu Prakerja tahun atau gelombang sebelumnya.
Dengan adanya poin ketujuh, maka penerima PKH dipastikan tidak bisa ikut atau daftar Kartu Prakerja.
Seperti diketahui, PKH atau Program Keluarga Harapan ini merupakan salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah pusat.
Namun, jika memenuhi syarat-syarat di atas, calon peserta bisa segera daftar Kartu Prakerja secara online di www.prakerja.go.id.
Pasalnya, Kartu Prakerja Gelombang 40 baru saja dibuka pada Minggu, 7 Agustus 2022 kemarin.