Jangan lupa, selain syarat-syarat yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat hal lain yang wajib dipenuhi calon peserta agar dapat lolos seleksi Kartu Prakerja.
Adapun hal tersebut yakni maksimal 2 NIK KTP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Jika sudah ada 2 NIK KTP dalam 1 KK yang terdaftar, maka NIK KTP lainnya tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Calon peserta yang akan daftar Kartu Prakerja diimbau untuk menyiapkan email, nomor HP aktif, e-KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Demikian penjelasan mengenai syarat-syarat daftar Kartu Prakerja untuk menjawab pertanyaan soal kemungkinan penerima PKH bisa ikut Kartu Prakerja.***