Cek Nama Penerima BPUM 2022 dengan Login eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Cair untuk Pemilik KTP Ini

- 22 Agustus 2022, 10:00 WIB
Tampilan situs e-Form BRI untuk cek penerima BPUM.
Tampilan situs e-Form BRI untuk cek penerima BPUM. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

PR DEPOK - BPUM 2022 atau biasa disebut BLT UMKM akan disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Meski demikian, pemerintah melalui Kemenkop UKM belum mengumumkan penetapan pekerja penerima BPUM 2022 yang rencananya menerima BLT UMKM senilai Rp600.000.

Meski program BPUM 2022 belum pasti kapan mulai disalurkan, pelaku usaha bisa menyimak cara cek nama penerima BLT UMKM melalui situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Masih Cair Agustus 2022, Cek Segera Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk diketahui, cara cek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id yang sudah berlaku beberapa tahun terakhir, termasuk tahun 2021 lalu.

Pelaku usaha bisa menggunakan NIK KTP untuk cek nama penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id.

Adapun eform.bri.co.id merupakan situs resmi yang disediakan salah satu bank penyalur dana BLT UMKM, yaitu Bank BRI.

Baca Juga: Tips agar Berhasil Unggah Swafoto di www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42

Selain BRI, bank BNI juga menjadi bank penyalur resmi dana BLT UMKM.

Lantas bagaimana langkah-langkah cek nama penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP, agar bisa mengetahui nama pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.

Cara cek nama penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id

1. Login link eform.bri.co.id/bpum menggunakan HP atau perangkat dengan koneksi internet yang stabil

Baca Juga: Kak Seto Ingatkan Polri, Minta Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Diberi Perlindungan

2. Kemudian input NIK KTP

3. Lalu input kode verifikasi yang muncul pada layar

4. Klik "Proses Inquiry"

5. Tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM

Baca Juga: 3 Film yang Akan Rilis di Netflix Bulan September 2022, Lengkap dengan Sinopsis

6. Jika muncul notifikasi berwarna hijau, maka pelaku usaha merupakan penerima BPUM 2022. Apabila notifikasi berwarna merah, artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

Selanjutnya, pelaku usaha yang nama muncul di eform.bri.co.id bisa langsung mencairkan BLT UMKM Rp600.000.

Pencairan BPUM 2022 dilakukan dengan menghubungi Kantor Cabang BRI atau BNI terdekat guna melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Penting diketahui, BPUM 2022 yang digulirkan pemerintah melalui Kemenkop UKM merupakan upaya pemerintah untuk membantu perekonomian para pelaku usaha kecil Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini, PDFI akan Transparan

Sebelumnya pada 2020, Kemenkop UKM telah menyalurkan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Kemenkop UKM kembali melanjutkan penyaluran BLT UMKM pada tahun 2022 dengan nominal Rp1,2 juta per penerima.

Sedangkan tahun 2022 ini, dana BLT UMKM diberikan senilai Rp600.000 bagi 12,8 juta pelaku usaha.

Sama seperti cara cek nama penerima BLT UMKM, syarat dan cara daftar BPUM 2022 juga belum dirilis Kemenkop UKM.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Ibu Hamil Tahap 3 Berakhir? Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Meski demikian, berkaca dari tahun sebelumnya, berikut ini syarat dan cara daftar untuk menjadi penerima BLT UMKM.

Syarat daftar BLT UMKM

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil

Baca Juga: Hari Ini Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan, Hasilnya?

3. Memiliki usaha kecil yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM

4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

6. Belum pernah menerima BLT UMKM

7. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, Senin 22 Agustus 2022: Tetap Mengontrol Apa yang di Luar dari Diri Kita

Sementara itu, pendaftaran UMKM bisa dilakukan secara offline atau online.

Pendaftaran offline bisa melalui Kantor Dinas Koperasi atau lembaga terkait.

Dokumen yang dibawa saat pendaftaran offline, yakni KTP, dokumen terkait usaha yang dimiliki, dan nomor HP yang masih aktif.

Sedangkan untuk cara daftar UMKM secara online dapat dilakukan dengan langkah berikut ini:

Baca Juga: Kenapa link eform.bri.co.id Belum Bisa Diakses? Berikut Penjelasan dari Pihak BRI dan Jadwal Cair BPUM 2022

- Siapkan HP atau perangkat yang terhubung ke internet

- Lalu login situs oss.go.id

- Klik pilihan 'Perizinan Berusaha'

- Selanjutnya klik ' Perseorangan'

- Setelah itu pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

Baca Juga: Pencairan Tahap 3 Bansos PKH Agustus Segera Berakhir, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- Kemudian lengkapi formulir data dan klik tombol simpan dan lanjutkan

- Lalu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan, dan selanjutnya

- Bagi pemilik usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, dan klik tombol selanjutnya

Baca Juga: Terungkap, Ini Peran Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

- Tahap terakhir, beri tanda centang pada "pertanyaan mandiri" dan klik proses "NIB".

Jika semua proses tersebut sudah dilakukan, proses pendaftaran UMKM sudah selesai.

Pelaku usaha selanjutnya tinggal menunggu pengumuman lolos dan tidaknya sebagai penerima BPUM 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah