Informasi Lengkap Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id

- 27 Agustus 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi. Cek Penerima PKH Akhir Agustus 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan BLT hingga Rp3 Juta.
Ilustrasi. Cek Penerima PKH Akhir Agustus 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan BLT hingga Rp3 Juta. /Pixabay/iqbalnuril.

PR DEPOK – Informasi lengkap cara cek penerima bansos PKH tahap 3 yang cair Agustus 2022 dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id dapat disimak di artikel ini.

Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat PKH tahap 3 yang dicairkan pada Agustus 2022 ini, telah cair sejak 1 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022.

Pencairan PKH tahap 3 akan disalurkan kembali pada September 2022 mendatang, sedangkan pada Oktober-Desember 2022, PKH akan mulai masuk tahap 4.

Baca Juga: Spoiler dan Link Streaming Big Mouth Episode 10 Sub Indo: Wabah Penyakit Hantu Menyerang Penjara Park Chang Ho

Untuk itu, sebelum penyaluran PKH tahap 3 selesai, masyarakat harus segera cek nama penerima secara berkala untuk memastikan terdaftar mendapat bansos yang mencapai Rp3 juta tersebut.

Jadi, untuk informasi cara cek penerima Bansos PKH Tahap 3 dapat disimak dalam artikel ini dan dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pkh.kemensos.go.id, berikut adalah mekanisme calon KPM PKH:

Baca Juga: Pakistan Umumkan Darurat Nasional, Hampir 1.000 Orang Tewas Akibat Banjir

1. Keluarga atau warga miskin mendaftarkan diri ke Kepala Desa /Lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat lewat proses Muskel/Musdes

3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

4. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 Online, Input NIK KTP ke eform.bri.co.id

5. Validasi, yaitu kegiatan mencocokkan data dan Calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga

6. Mendapatkan bantuan tunai bersyarat, yaitu Hak KPM.

Sementara itu kriteria penerima PKH tahap 3 adalah sebagai berikut:

1. Ibu hamil

Baca Juga: Terkuak! Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan karena Alasan Ini

2. Anak usia dini 0 - 6 tahun

3. Anak sekolah SD, SMP, SMA

4. Lansia 70 tahun ke atas

5. Masuk kategori disabilitas berat

Baca Juga: Cek Penerima PKH Akhir Agustus 2022 Lewat Link Berikut, BLT hingga Rp3 Juta Masih Cair

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, Dengan membuka link cekbansos.kemensos.go.id online, masyarakat akan mengetahui tanggal cair ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Bahkan nominal bantuan dan kategori apa yang diterima masyarakat atau KPM penerima bansos PKH tahap 3 2022 akan tertera di sana.

Untuk penyaluran bansos PKH tahap 3 yang cair bulan Agustus 2022, diperkirakan akan dilakukan dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat di atas dan telah terdaftar di DTKS, silahkan cek nama penerima PKH dengan cara berikut:

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2022 Sudah Cair? Simak Beberapa Persyaratan dan Besaran Dana yang Disalurkan

1. Buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih alamat mulai provinsi sesuai KTP

3. Selanjutnya pilih kabupaten/kota sesuai KTP

4. Kemudian pilih kecamatan sesuai KTP

Baca Juga: Cek Penerima PKH Akhir Agustus 2022 Lewat Link Berikut, BLT hingga Rp3 Juta Masih Cair

5. Pilih desa sesuai KTP

6. Isikan nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP

7. Jangan lupa isikan huruf kode yang tertera di layar HP

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Online di www.prakerja.go.id, Gelombang 43 Segera Dibuka

8. Setelah itu klik 'Cari Data'.

Selanjutnya akan muncul jadwal cair bansos PKH kepada KPM sesuai kategori dan nominal bantuan sosial dari Kemensos.

Demikianlah informasi lengkap cara cek penerima Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id .***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah