PR DEPOK – Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 akan diberikan pemerintah dalam waktu dekat.
BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 ini akan menyasar 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp7,8 triliun untuk program bantuan ini. Lantas, kapan jadwal pencairan BPUM 2022?
Baca Juga: Serangan Udara Israel Hancurkan Gudang Senjata di Suriah
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya sebelumnya mengatakan, kementerian tengah mempersiapkan BPUM 2022 bagi pelaku UMKM, khususnya yang terdampak Covid-19.
BLT UMKM sebesar Rp600.000 ini akan disalurkan pada semester II tahun 2022.
Menurut Eddy, saat ini pihaknya masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Di tahun ini kami akan melakukan validasi data lebih matang dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran," kata Eddy seperti dikutip dari laman KemenKopUKM.
Baca Juga: Ajax Amsterdam Sempat Tolak Tawaran Manchester United, Antony: Saya Ingin Pergi!
BLT UMKM ini digulirkan pemerintah untuk kebangkitan UMKM setelah pandemi Covid-19, sekaligus mendorong pelaku usaha kecil naik kelas.
Eddy menyebut, BPUM 2022 hanya akan disalurkan kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria. Apa saja?
1. Calon penerima BPUM 2022 adalah warga negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 43 Resmi Dibuka, Simak Cara Penulisan Alamat yang Benar agar Lolos Seleksi
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
5. Sudah terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.
6. Calon penerima bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
7. Calon penerima BPUM 2022 tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Cara mencairkan BPUM 2022:
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Penerima nantinya akan diarahkan ke halaman reservasi. Sebagai catatan, halaman reservasi tidak akan muncul apabila Anda bukan penerima BPUM 2022.
3. Tahap selanjutnya Anda harus melengkapi data, termasuk memasukan nomor KTP.
Baca Juga: Prostitusi Online di Tangerang Dibongkar Polisi, 3 Wanita dan 1 Pria Berhasil Ditangkap
4. Kemudian pilih UKO yang ingin dituju dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten.
5. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean.
6. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.
7. Akan muncul nomor referensi, simpan dan jangan sampai hilang.
8.Lalu datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.***