- Memiliki NIK KTP.
Baca Juga: Mengenang Peristiwa G30S PKI: 5 Faktor Penyebab Terjadinya Pemberontakan dan Akibatnya
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.
- Bukan merupakan ASN, TNI dan Polri.
Pihaknya juga memastikan bahwa data yang diterima untuk penerima BSU 2022 ini bukan penerima bansos lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja atau bansos Kemensos lainnya.***